26 November 2008

Ubah DPT, KPU Kian Sulit Dipercaya

INILAH.COM, Jakarta - KPU mengubah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2009. Hal ini dinilai melanggar UU 10/2008. Dikhawatirkan hal tersebut akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu itu.
KPU sebelumnya pada 24 Oktober 2008 menetapkan jumlah DPT 170.022.239 jiwa tanpa Papua Barat dan pemilih luar negeri. Lalu pada 24 November diubah menjadi 171.068.677 jiwa, sudah termasuk Papua Barat dan pemilih luar negeri.
"Jika sekarang mulai tergerus, yang kita khawatirkan tingkat kepercayaan publik semakin menurun," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti kepada INILAH.COM, Jakarta, Selasa (25/11).
Pelanggaran KPU itu, lanjut Rangkuti, jelas sangat berbahaya. Sebab akan berpengaruh pada penghitungan suara dan rekapitulasi yang pada akhirnya mempengaruhi seluruh proses tahapan pemilu. Apalagi KPU tidak memberikan penjelasan hukum terkait perubahan DPT tersebut.
"KPU harus mengumumkan secara luas kenapa DPT berubah, kenapa bertambah atau berkurang," ujar mantan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ini.
Atas pelanggaran tersebut, tambah Rangkuti, pihaknya akan meminta Bawaslu melakukan investigasi. Bawaslu juga harus menindaklanjuti investigasi itu dengan menyatakankan bahwa anggota KPU memang bersalah.
"Dalam pasal 240 UU 10/2008 disebutkan Bawaslu melakukan pengawasan. Pengawasan itu adalah meneliti," pungkas Rangkuti.[jib/sss]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar